FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Norhaini berharap kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang diumumkan pemerintah pusat tidak membuat masyarakat, terutama siswa siswi di sekolah abai untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Kita mengapresiasi apa yang sudah diumumkan oleh Pak Presiden terkait pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan. Sedangkan bagi mereka yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik, maka wajib memakai masker. Meski ada kelonggaran, dalam pembelajaran tatap muka di ruang kelas, maka kebiasaan menjalankan prokes yang sudah terbentuk di masa pandemi harus tetap dilakukan,” katanya.
Dijelaskannya, adapun untuk prokes yang standar dilakukan tersebut diantaranya tetap memakai masker di dalam ruangan dan dikerumunan. Mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer, serta kewajiban dari sekolah untuk memastikan ruang belajar dalam kondisi bersih dan steril.
Dengan tetap menjalankan standar prokes, ia yakin akan meminimalisir terjadinya penularan penyakit lain yang kemungkinan akan muncul. Termasuk mencegah adanya kasus penyakit hepatitis anak.
“Tak kalah penting kami menekankan untuk terus menggencarkan program vaksinasi ke sekolah-sekolah, hingga bisa mencapai seratus persen,” ujarnya.




















































































