FAKTAKALTENG.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa dalam rangka mewujudkan suatu peraturan daerah (perda) yang baik dapat menjadikan landasan atau pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Maka ujarnya, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta sejalan atau selaras dengan sistem hukum nasional, sebagai bagian dari peraturan perubdang-undangan, agar peraturan daerah menjamin perlindungan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat atay rakyat berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945.
“Bersamaan dengan itu pula keberadaannya harus memenuhi kebutuhan dan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat, oleh sebab itu maka pembentukannya harus dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat semua lembaga yang berwenang,” kata Modika.
Dikatakannya, perku di ingat bahwa perda dubentuk adalah merupakan kebijakan publik, guna menyelesaikan suatu permasalahan dan sifatnya juga memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Terkait dengan pembentukan perda retribusi persetujuan bangunan gedung, menurutnya dalam rangka pengaturan untuk penyelenggaraan izin bangunan gedung yang merupakan bentuk usaha pelayanan kelada masyarakat yang harus dilakukan dengan memberikan izin bangunan tertentu, sebagai usaha pemda dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelengaraan tata ruang di daerah, karena itu diperlukan perda.
“Kemudian berkenaan dengan pembentukan perda pengelolaan keuangan daerah, adalah dalam rangka penata kelolaan keuangan daerah yang baik yaitu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” tandasnya. (Red)




















































































