FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) agar siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, THR itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” kata Gultom.
Jelasnya, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR juga ada tertuang sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Tenaga Kerja Kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR,” pungkasnya. (Red)




















































































