FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada, terlebih dalam mengantisipasi terjadinya pencemaran Sungai Mentaya.
Menurutnya, Pemkab Kotim juga harus gencar dalam melakukan sosialisasi terkait Perda Pencemaran Sungai tersebut supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan yang bisa mengakibatkan sungai menjadi kumuh maupun tercemar.
“Disisi lain, Pemkab bisa melakukan pencegahan pencemaran air sungai dengan melakukan pengolahan limbah dengan benar menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Sehingga sampah-sampah dari masyarakat bisa diberdayakan dan memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Dengan demikian, Legislator Partai Golkar ini juga menambahkan, bahwa hal itu dinilai dapat mengurangi volume sampah yang dibuang masyarakat khususnya meminimalisir masyarakat yang membuang sampah sembarangan terlebih di sungai atau sumber air lainnya.
“Contohnya, bisa menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air serta menanam pohon di setiap lahan yang tersedia guna menciptakan lingkungan yang nyaman,” tandasnya. (Red)




















































































