FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengingatkan, perusahaan besar swasta (PBS) khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan wajib melakukan vaksinasi kepada para karyawannya.
“PBS harus memfasilitasi seluruh karyawannya untuk mendapatkan vaksinasi Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19). Tentunya hal tersebut adalah salah satu kontribusi konkrit PBS dalam rangka mendukung percepatan penangan pandemi khususnya di Kotim ini,” ujar Gaol.
Dirinya juga menegaskan, agar PBS jangan menunggu dari pemerintah untuk jemput bola vaksinasi ke perusahaan, namun harus inisiatif sendiri mendaftarkan para karyawannya untuk melakukan vaksinasi, baik vaksinasi dosis I, dosis II hingga vaksin booster guna membantu pemerintah melakukan percepatan vaksinasi.
Menurut dia, PBS harus memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh karyawannya. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, hal tersebut dapat dilakukan dengan pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan.
“Sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemilik perusahaan untuk memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi seluruh karyawannya. Karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan kerja karyawan,” pungkasnya. (Red)




















































































