FAKTAKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta agar pihak perusahaan agar bisa memenuhi kewajibannya kepada pekerja, seperti hal nya tunjangan hari raya (THR) karyawan atau pekerja agar bisa di cairkan paling lama H-7 tujuh hari atau seminggu sebelum lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Rudi Hartono bahwa, agar hal ini dapat segera di berikan kepada masyarakat. Mengingat, terkait kebutuhan masyarakat di hari lebaran biasanya juga cukup meningkat.
“Kepada pemerintah agar THR sesegera mungkin di berikan agar dapat di gunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran,” ungkapnya, Rabu (20/4).
Tambahnya, setidaknya tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 THR sudah di berikan, agar masyarakat yang pergi mudik dapat terbantu dengan hal ini.
“Harapannya semoga hal ini segera terealisasi agar dapat di rasakan seluruh lapisan masyarakat dalam menyambut lebaran,” harapnya. (Isk)




















































































