FAKTAKALTENG.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel) Nurul Hikmah menyebutkan terkait bangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) setempat yang diancam pihak kontraktor ingin dibongkar, karena diduga tidak membayarkan sisa biaya pengerjaan rehab gedung senilai Rp76 juta. Dirinya menyarankan untuk melaporkannya ke pihak berwajib, apabila tidak ada jalan lain.
“Laporkan saja kalau tidak ada jalan lain lagi. Namun, sebelum menempuh jalur itu, hendaknya kedua belah pihak harus melihat perencanaan dan isi kontraknya dulu seperti apa,” katanya.
Ia menerangkan, apabila tahapan-tahapan tersebut sudah dilakukan namun tidak ada titik temu, jalan terakhir dipersilahkan menempuh jalur hukum
“Karena kalau proses lelang dan segala macam sudah sesuai, serta kewajiban pekerjaan sudah 100 persen dan sudah melewati masa pemeliharaan. Wajar kontraktor meminta pembayaran penuh, karena itu hak mereka, jadi wajib dibayarkan,” ucapnya.
Ia berharap, kejadian ini bisa segera diselesaikan dengan cara baik, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. “Diselesaikan secara baik-baik dulu kalau bisa, kalau memang tidak ada titik temu, ya sekali lagi itu hak kontrator mau menempuh jalur apa,” pungkasnya. (Red/**)




















































































