FAKTAKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, jika persoalan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemiliknya khususnya yang di jual ke perusahaan sering terjadi di lapangan yakni di daerah Kotim.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim, M Abadi. Berkaitan dengan hal ini, dia juga menyarankan agar pemerintah bisa melakukan tindakan tegas.
Pasalnya, menurut dia hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik antara warga sekitar dengan perusahaan hingga muncul berbagai macam kasus termasuk kasus penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan khususnya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Hal ini tidak boleh lagi terjadi, dikhawatirkan kondisi ini akan terus menyulut konflik antara investor dengan masyarakat lokal yang berujung pada gesekan di lapangan. Saya kerap mendapatkan laporan penyerobotan kebun warga oleh perusahaan,” katanya.
Disinyalir ujarnya, itu terjadi karena investor yang tidak paham kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya. Seharusnya, dalam berinvestasi PBS mengacu Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19.
“Pihak perusahaan wajib melaksanakan ketentuan seperti tertuang dalam Pasal 19 Huruf f, yakni memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat. Jangan malah sebaliknya, justru menghantam tanah warga,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mendorong pemerintah berani dan tegas, serta lebih pro kepada kepentingan masyarakat. Karena menurutnya, jauh sebelum investasi kebun ini masuk, masyarakat hidupnya cenderung aman, tentram, dan sejahtera. Namun, dengan hadirnya oknum investor nakal, justru membuat masyarakat hidup dalam tekanan dan dibayangi ancaman perusahaan.
“Saya berharap pemerintah menindak tegas dengan sanksi pencabutan izin usaha perkebunan dan mengecek kewajiban plasma. Aturannya sangat jelas. Sanksinya di dalam Pasal 21 Permentan Tahun 2002 Pasal 21,” pungkasnya. (Red)




















































































