FAKTAKALTENG.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) harus menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) setempat. Hal ini dikarenakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak hadir.
“Adanya penundaan ini karena kepala DPU-PR Barsel Ita Minari tidak menghadiri undang RDP. Karena itu RDP akan di jadwalkan ulang, yang hadir hanya sekretaris dan kepala bidangnya saja,” kata Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya, Rabu (6/4).
Ia mengatakan, jika yang hadir dalam rapat hanya sekretaris dan kepala bidang, maka akan berdampak pada kurang optimalnya rapat tersebut karena kedua pejabat itu tidak bisa mengambil keputusan. Sesuai kewenangan, yang memberikan keputusan dalam RDP itu adalah kepala dinas.
Dibdamping itu, pihaknya juga baru melaksanakan pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada beberapa orang anggota Komisi II yang masih baru, sehingga perlu perkenalan dengan kepala DPU-PR Barsel.
Akan tetapi, kepala DPU-PR tidak bisa hadir, maka berdasarkan usulan dari sejumlah anggota dewan kepada pimpinan dalam rapat yang dilaksanakan meminta ditunda dan dijadwalkan ulang. “Kita mengharapkan dalam RDP yang di jadwalkan ulang nantinya bisa di hadiri kepala DPU-PR dan bukan diwakili sekretaris atau kepala bidang,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran kepala dinas sangat penting, karena dalam RDP itu akan membahas terkait dengan progres-progres dan tahapan pelelangan, serta mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 maupun progres DAK 2023 mendatang. “Dalam RDP ini kita juga ingin mengetahui sejauh mana progres-progresnya dan kebijakan-kebijakan apa yang sudah maupun yang akan dilaksanakan DPU-PR terkait hal ini,” jelasnya.
Dan jika RDP ini tidak dihadiri oleh kepala DPU-PR, tentunya tidak bisa mengambil keputusan terkait sejumlah kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan. “Untuk itu, RDP antara Komisi II dengan DPU-PR Barsel akan kita jadwalkan ulang,” pungkasnya. (Red/**)




















































































