FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah menyoroti munculnya pasar pasar tradisional baru di Kota Sampit belakangan ini. Menurut dia berkaitan dengan munculnya pasar tradisional ini mesti mematuhi regulasi, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Pasar yang sudah ada di Kotim.
“Kalau pasar kita sudah ada Perda yang mengatur, kami harapkan regulasi itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk menata agar tidak muncul munculnya pasar yang tidak teratur nantinya,” kata Ardiansyah,
Politikus PAN ini menyebutkan, pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya, baik izin mendirikan bangunan, analisis dampak lingkungan (amdal) serta amdal lalu lintas.
“Ketika ditemukan pasar yang tidak mengantongi izin harus ada sikap dari pemerintah, selain itu juga diminta untuk mempermudah dan selektif dalam memberikan izin untuk pasarpasar yang memang diperlukan. Asalkan tidak melanggar atuanaturan yang ada, salah satunya adalah penempatannya,” ujarnya.
Selain pasar tradisional, dia juga mengingatkan soal keberadaan ritel modern yang belakangan ini terus menggempur pasar di Kota Sampit. Dia berharap pemerintah juga selektif untuk tidak sembarangan memberikan izin.(Red)




















































































