FAKTAKALTENG.COM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi melaksanaan operasi pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty mengungkapkan larangan operasi pasar itu bertujuan untuk menjaga kondisi di masyarakat agar tidak resah dengan ketersediaan minyak goreng.
Mengingat saat ini komoditas tersebut sudah tersedia di berbagai gerai yang ada setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan. “Yang diperbolehkan operasi pasar hanya pihak swasta, misalnya asosiasi atau komunitas yang bekerja sama dengan perusahaan minyak goreng,” katanya, Rabu (30/3).
Namun, pihaknya akan terus memantau dan menunggu arahan dari kementrian perdagangan mengenai perubahan kebijakan-kebijakan kedepan. “Tapi kita tetap pantau sembari menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dy)




















































































