FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menekankan kepada Dinas Kesehatan Kotim untuk memberikan persepsi yang sama mengenai pelayanan publik di bidang kesehatan.
Menurut dia, standar pelayanan minimal harus disampaikan kepada petugas medis hingga jajaran lainnya, supaya pelayanan kesehatan di Kotim membaik.
“Saya berpesan agar semua stakeholder penyelenggara pelayanan kesehatan di Kotim mulai dari kabupaten hingga Puskesmas untuk menyamakan standar pelayanan kesehatan, khususnya untuk warga – warga yang tergolong tidak mampu, tidak ada BPJS, tidak ada KTP atau sejenisnya,“ katanya.
Dadang mengakui tidak semua masyarakat Kotim adalah orang yang mampu dan masih banyak yang belum memiliki kartu pengenal identitas. Namun ketika mereka memerlukan pelayanan publik, setelah itu baru menyadari pentingnya KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Meski begitu kebijakan dari Bupati Kotim sudah jelas dan tegas bahwasanya masyarakat adalah penduduk setempat, walaupun tidak ada KTP, maka wajib dilayani.
“Artinya masyarakat kita ini secara faktual mereka memang penduduk Kotim tetapi secara administrasi tidak. Namun, bukan berarti mereka tidak bisa mendapatkan pelayananpelayanan publik karena sejatinya merekalah yang menjadi objek pelayanan tersebut,” pungkasnya. (Red)




















































































