FAKTAKALTENG.COM – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengadakan rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 dalam rangka penetapan pokok-pokok pikiran DPRD pada Senin (21/3).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf dan di hadiri sebagian anggota lainnya.
“Rapat Paripurna ini di laksanakan sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya masa sidang 2021-2022 dan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.
Yang mana dalam Permendagri tersebut penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD termasuk salah satu indikator dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Agenda rapat paripurna hari ini adalah penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2023,” tambahnya
Kegiatan berlangsung selama kurang lebih satu jam bersama Walikota Palangka Raya, Fairid naparin dan pimpinan dari instansi-instansi terkait. (Dy)




















































































