FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serius dilaksanakan. Pasalnya, Perda ini sudah tidak berjalan maksimal beberapa waktu lalu sehingga dilakukan revisi.
“Perda KTR harus dilaksanakan, mulai dari anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya, agar menjadi contoh bagi masyarakat. Terlebih Perda ini sudah selesai direvisi,” katanya.
Menurut dia, penyusunan Perda tersebut bukanlah hal mudah dan juga memerlukan anggaran, ditambah lagi sudah direvisi. Sehingga harus benar-benar diterapkan agar mencapai tujuan yang diharapkan.
“Jangan sampai Perda ini hanya formalitas belaka, ada namun tidak dilaksanakan. Apalagi saya menilai saat ini penerapannya belum terlihat,” tegasnya.
Kendati demikian, dia berharap, penerapan ini dimulai dari kantor-kantor pemerintahan agar ada tempat khusus merokok, serta harus ada pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran Perda KTR. “Sehingga penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran juga bisa dilakukan,” pungkasnya. (Red)




















































































