Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam Program Jaga Desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam, dalam rangka Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadi, menyampaikan bahwa edukasi hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi desa. Banyak permasalahan muncul akibat minimnya pemahaman regulasi di tingkat desa, sehingga peran BPD sebagai pengawas sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Felix menekankan pentingnya pengawasan yang profesional, transparan, serta komunikasi yang harmonis antara perangkat desa dan BPD agar program pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara menjelaskan bahwa Program Jaga Desa menitikberatkan pada langkah preventif melalui sosialisasi hukum dan pendampingan intensif bagi aparatur desa. Program ini dirancang sebagai investasi jangka panjang, agar setiap desa mampu mengelola anggaran secara tepat, akuntabel, dan minim risiko hukum.
Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat koordinasi juga diberi pemahaman tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik, mekanisme pengawasan internal, dan strategi pencegahan konflik hukum di desa. Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah optimistis struktur pemerintahan desa akan semakin kuat, transparan, dan mampu melaksanakan program pembangunan sesuai aturan yang berlaku.




















































































