FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim meminta kepada BPJS Kesehatan untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, bahwa kesehatan menjadi hak bagi setiap warga negara, dan upaya pemerintah dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata melalui BPJS Kesehatan merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Namun, upaya tersebut juga memerlukan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan obat-obatan.
“Saya merasa perlu adanya sosialisasi yang jelas tentang daftar obat yang ditanggung oleh BPJS, agar dokter dan peserta BPJS dapat menjalani proses pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak dipungkiri, adanya kesalahpahaman tentang obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa menimbulkan masalah dalam proses pengobatan peserta,” katanya.
Ia menekankan bahwa tidak semua obat ditanggung oleh BPJS, dan sosialisasi yang lebih intensif perlu dilakukan agar peserta dan tenaga medis memahami dengan jelas daftar obat yang dapat dicover oleh BPJS.
Diharapkan langkah awal untuk memperbaiki mekanisme BPJS Kesehatan dapat segera dilakukan. DPRD Kota Palangka Raya memberikan dorongan agar BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, sehingga setiap langkah dalam pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (red/adm)




















































































