FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung mengungkapkan jika keberasaan juru parkir (jukir) liar yang ada di wilayah setempat harus ditertibkan. Maka dari itulah, diminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperhatikan hal tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa biaya parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat. “Jukir liar yang tidak tunduk pada aturan, selain merugikan keuangan publik, juga dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi warga kota,” katanya.
Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Memastikan bahwa jukir-jukir yang beroperasi mematuhi peraturan yang ada adalah wujud dari upaya dalam menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi semua. Tindakan tegas terhadap jukir liar bukanlah bentuk represi, melainkan sebuah langkah preventif demi kebaikan bersama.
“Dengan menormalisasi praktik-praktik parkir yang sesuai dengan ketentuan hukum, kita tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan sosial dalam ruang publik,” lanjutnya.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menertibkan para jukir liar ini. Melalui edukasi dan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan publik yang lebih baik dan lebih manusiawi. “Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, adil, dan nyaman bagi setiap individu,” jelasnya. (red/adm)




















































































