Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memaparkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).
Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa total luas Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar, yang terbagi dalam berbagai kategori, termasuk Hutan Lindung (4,37%) dan Areal Penggunaan Lain/APL (18,20%). Pembagian pola ruang ini telah tertuang jelas dalam revisi RTRW Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Iman Topik mengungkapkan bahwa Pemda telah mengusulkan luasan 53.780 hektar APL tidak produktif kepada Kementerian LHK (KLHK) untuk ditindaklanjuti, dan saat ini masih menunggu respon dari Pusat.
Secara khusus, Kadis PUPR menyoroti persoalan krusial: banyak aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta, berada di dalam kawasan hutan.
“Ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama. Untuk pelaksanaan pembangunan ke depan, penyelesaian dokumen sesuai ketentuan mutlak diperlukan,” tegas Iman Topik. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan.
RDP ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, memastikan setiap kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/adm)




















































































