PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga Desember 2025, dinilai tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat saja. Tapi juga menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran taat pajak di wilayah Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyampaikan, kebijakan yang digagas Gubernur Agustiar Sabran itu membawa manfaat ganda. Selain memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda, program ini juga memperkuat fondasi keuangan daerah.
“Program pemutihan ini bukan hanya solusi jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga menyiapkan fondasi keuangan daerah untuk pembangunan ke depan,” kata Arton, Rabu (1/10/2025) lalu.
Mantan bupati Gunung Mas itu menjelaskan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, akan berdampak langsung pada naiknya pendapatan asli daerah (PAD). Pemasukan tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk mempercepat pembangunan,” ungkap pria yang juga merupakan ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng itu.
Arton mengingatkan, program ini tidak berlangsung selamanya, sehingga masyarakat diminta untuk tidak menunda lagi pembayaran pajak kendaraan. “Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Setelah 2025, belum tentu ada kebijakan serupa,” tegasnya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng. (Red/Adm)




















































































