FAKTAKALTENG.COM – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan sekitar, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Lurah setempat melakukan berbagai upaya antisipasi warga membuang sampah sembarangan.
Dalam hal ini, Lurah Panarung Evi Kahayanti bersama RW/RT setempat memimpin secara langsung pemasangan papan pengumuman berisi imbauan kepada masyarakat setempat agar membuang sampah pada tempatnya.
“Ada beberapa titik kita pasang pengumuman larangan membuang sampah kali ini. Diantaranya seperti PM Noor Jalan Seth Adji, depan SMPN 6 Jalan Damang Batu, Simpang Eboni Jati, serta Jalan Adonis Samad,” jelasnya, Selasa (1/2).
Dilanjutkannya, jika pemasangan pengumuman larangan tersebut pihaknya laksanakan untuk mengantisipasi masyarakat khususnya warga Kelurahan Panarung agar tidak membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. Apabila tetap melanggar dan kedapatan, orang tersebut bisa dikenakan pidana kurungan 1 bulan atau denda 1 juta rupiah.
“Kelurahan Panarung memasang papan larangan ini bukan tanpa sebab, hal ini juga telah dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Dimana tim penegak peraturan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” terangnya.
Evi berharap, dengan dipasangnya pengumuman larangan tersebut dapat menekan masyarakat sekaligus menyadarkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
“Banyak manfaat didapat apabila lingkungan selalu dalam keadaan bersih. Selain warga sehat potensi negatif seperti banjir atau lain sebagainya akan tidak ada. Maka dari itu, mari bantu kami menjaga Kota Cantik Palangka Raya terbebas dari sampah,” tutup Lurah Panarung Evi Kahayanti. (Dy)
Foto : Lurah Panarung Evi Kahyanti, bersama RW/RT setempat saat memasang papan pengumuman di larang membuang sampah sembarangan. (Ist)




















































































