FAKTAKALTENG.COM – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng sosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga sekitar Jalan Rta Milono Kelurahan Kereng Bengkirai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Selasa (1/2).
Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Aiptu F.E. Sihotang Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau sembari berpatroli bersama jajaran nya.
“Ia hari ini kami beserta jajaran sedang melaksanakan patroli Bhabinkamtibmas di wilayah sekitar sini sembari mensosialisasikan bahaya Karhutla kepada masyarakat setempat,” ujar Sihotang.
Ia menjelaskan, saat kegaitan patroli berlangsung dirinya sempat berdialog dengan warga setempat sembari mensosialisasikan Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah (kalteng) tentang larangan membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Makllumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (Dy)




















































































