PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna Ke – 12 Masa Persidangan III (ketiga) Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 18 Juni 2025 untuk mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Juru bicara Banggar DPRD, Siti Nafsiah membacakan hasil rapat gabungan komisi DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam laporannya, Nafsiah mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen dari target sebesar Rp9,22 triliun lebih.
“Terhadap target pendapatan tahun 2024 yang tidak tercapai, terutama dari Dana Transfer, DPRD mendorong agar Pemprov segera melakukan penyelarasan dan rekonsiliasi penerimaan untuk memastikan dana tersebut dapat diterima oleh daerah,” jelas Nafsiah.
Banggar DPRD menilai bahwa arah kebijakan fiskal daerah perlu dibuat lebih berani dan terukur, dengan mendorong pengurangan ketergantungan terhadap dana transfer pusat. “Penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dioptimalkan, termasuk pembentukan Tim Optimalisasi PAD yang ditugaskan langsung turun ke lapangan,” tegas Nafsiah.
Ia juga menyampaikan bahwa potensi peningkatan dari kenaikan pajak BBM masih sangat besar. Meski saat ini diproyeksikan naik sebesar Rp200 miliar, potensi sebenarnya bisa mencapai Rp3 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut kerap hilang akibat kebocoran dan lemahnya regulasi, termasuk banyaknya kendaraan angkutan tanpa dokumen lengkap dan kepemilikan kendaraan yang berada di luar wilayah Kalteng.
“Hal ini memerlukan dukungan regulasi baru, serta digitalisasi sistem penagihan dan pengawasan dengan perangkat modern seperti pelacak BBM,” lanjut Nafsiah. Banggar DPRD menyambut baik sejumlah inisiatif Pemprov, termasuk rencana pemutakhiran kebijakan pemungutan Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan, yang dinilai dapat meningkatkan PAD secara signifikan.
“Pemasangan meteran air di lokasi industri untuk memastikan akurasi perhitungan penggunaan Air Permukaan adalah langkah yang sangat tepat,” ujarnya. Nafsiah juga menekankan bahwa UPTD Samsat perlu direvitalisasi, bukan hanya sebagai instansi administratif, tetapi juga sebagai unit yang proaktif dalam penagihan langsung, pengembangan layanan digital, dan penghapusan tatap muka yang rawan penyimpangan.
“Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Samsat harus menjadi prioritas,” tegasnya. Untuk sektor pertambangan, Banggar meminta Pemprov melakukan intensifikasi terhadap penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, sektor yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal.
“Banggar DPRD menegaskan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Bapenda serta regulasi daerah demi optimalisasi PAD dari sektor kendaraan bermotor, bahan bakar, dan alat berat,” tutup Nafsiah. Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam upaya menyusun kebijakan fiskal daerah yang lebih mandiri, progresif, dan mampu mendukung pembangunan Kalimantan Tengah secara berkelanjutan.(Red/Adm)




















































































