PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menegaskan bahwa penentuan nilai dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bukan merupakan kewenangan legislatif. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu 18 Juni 2025.
“Untuk angkanya saya belum tahu, belum sampai ke situ,” ujar Arton.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian nominal akan dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki otoritas di bidang penilaian keuangan.
“Kan itu kan nanti yang menentukan kan aprisal, bukan DPR yang menentukannya. Itu ada kita dengan aprisal. Itu lembaga yang punya kewenangan untuk menentukan nilai-nilai itu,” terang Arton.
Menurutnya, DPRD hanya bertugas menyusun dan menyiapkan regulasi hingga tahap Peraturan Daerah (Perda), tanpa kewenangan menetapkan angka besaran hak keuangan.
“Kami hanya mempersiapkan sampai dengan peraturan daerahnya,” tambahnya.
Mengenai usulan nilai dari pihak DPRD, Arton menjawab bahwa pihaknya tidak bisa mengusulkan secara spesifik.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip efisiensi anggaran tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan raperda tersebut.
“Oleh sebab itu, tidak hanya kita mengusulkan. Maka dari itu, DPR tidak punya hak untuk menentukan nilai. Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang akan menentukan nilai itu. Bisa bertambah atau tetap,” ujar Arton.
Sementara itu, hingga saat ini DPRD Kalteng masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 sebagai dasar hukum yang berlaku terkait hak keuangan legislatif.
“Tetapi prinsipnya bahwa kami sampai sekarang masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2017,” lanjutnya.
Mengenai target penyelesaian Perda yang baru, Arton berharap dapat rampung dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan, Agustus–September. Mudah-mudahan bisa selesai,” tutup Arton.
Dengan demikian, DPRD menekankan bahwa proses ini tetap berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku serta menunggu hasil penilaian dari lembaga yang berwenang agar pelaksanaan Perda nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.(Red/Adm)




















































































