PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Rabu 11 Juni 2025 di Aula Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029, serta penyerahan naskah resmi RPJMD kepada DPRD Provinsi Kalteng.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh 26 anggota DPRD. Hadir pula Wakil Gubernur Kalteng yang mewakili Gubernur dalam menyampaikan pidato pengantar.
Dalam pidatonya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyampaian raperda RPJMD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Penyampaian ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dilanjutkan hingga tahap persetujuan bersama pada awal Agustus 2025 sebagai syarat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 saat ini masih dalam tahap penyusunan. Prosesnya telah dimulai sejak 20 Februari 2025 melalui Kick Off penyusunan rancangan awal hingga Musrenbang pada 25–28 Mei 2025 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wakil Gubernur.
RPJMD ini merupakan bagian awal dari rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025–2045, sejalan dengan cita-cita nasional menuju Indonesia Emas 2045. Visi pembangunan daerah mengusung semangat “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat” yang berpijak pada kearifan lokal masyarakat Dayak dan semangat NKRI.
Visi pembangunan tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemanfaatan sumber daya alam lokal, meningkatkan pendidikan inklusif berbasis budaya lokal (belum bahadat), membangun infrastruktur yang merata dan berkeadilan untuk mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan, menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, serta memberdayakan kearifan lokal dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Program prioritas dalam RPJMD diberi nama Huma Betang, yang mencakup: Betang Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni. Program ini ditujukan untuk memastikan masyarakat hingga ke pedalaman dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar secara layak.
“Program ini akan mulai berjalan efektif pada tahun 2026. Saat ini kami tengah mempersiapkan dengan matang agar tepat sasaran dan tepat regulasi,” jelas Wagub.
Pemerintah provinsi berharap dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, terutama anggota DPRD, dalam menyukseskan RPJMD sebagai fondasi pembangunan daerah yang selaras dengan Asta Cita Presiden, termasuk fokus pembangunan dari desa dan program strategis nasional seperti Lumbung Pangan, MBG, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Usai pidato pengantar, dilakukan penyerahan naskah resmi Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 dari Pemerintah Provinsi Kalteng kepada DPRD Provinsi Kalteng. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala OPD, serta jajaran DPRD Provinsi Kalteng.(Red/Adm)




















































































