PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) setelah perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, Siti Nafsiah, yang juga merupakan legislator dari Fraksi Golkar.
“Pembahasan pada rapat perdana masih tahap awal dan belum ditemukan kendala berarti. Saat ini, fokus kami adalah menyempurnakan substansi Raperda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Siti, Senin 9 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai bentuk tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada daerah. Dalam konteks membangun Kalimantan Tengah yang lebih maju dan berkeadilan, payung hukum berupa Perda dinilai penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sektor pertambangan non-logam dan batuan.
“Secara nasional aturan sudah ada, tapi keberadaan Raperda memberikan penguatan hukum, terutama bila nanti diperlukan keputusan dari Gubernur. Dengan Perda, masyarakat dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Rapat pertama yang digelar oleh Komisi II lebih difokuskan pada pembahasan substansi utama Raperda serta analisis potensi dampak yang dapat timbul. Untuk menyusun aturan yang responsif dan sesuai dengan kondisi riil, DPRD berkomitmen menggali referensi tambahan dan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam membangun Kalimantan Tengah yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan kelanjutan pembahasan Raperda ini, DPRD Kalteng menunjukkan keseriusannya dalam mendukung agenda pembangunan daerah yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat lokal.(Red/Adm)




















































































