PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng pada Rabu 4 Juni 2025.
Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rapat diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul terhadap Raperda inisiatif tersebut. Dalam pemaparannya, Anggota Kamis I DPRD Provinsi Kalteng Purdiono, menyampaikan bahwa tujuan dari penyusunan Raperda ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap hak-hak keuangan dan administratif anggota dewan agar tata kelola administrasi menjadi lebih efisien dan akuntabel.
“Adapun Raperda ini tujuannya untuk menyesuaikan kembali terkait hak keuangan dan administratif anggota dewan, dengan harapan agar pengelolaan administratif menjadi lebih efisien,” ujarnya.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD atas penjelasan pengusul. Dalam sesi tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.
“Karena ini merupakan hasil inisiatif dari rekan-rekan DPRD sendiri, maka semua fraksi mendukung dan menyetujui pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ketua DPRD Arton S. Dohong.
Agenda rapat juga mencakup penyampaian jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi oleh Ketua Komisi I, Muhajirin. Dijelaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk revisi atas Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang dianggap perlu diperbarui. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD dan telah mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi.
Sebagai penutup rapat, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Pajarudin Noor, membacakan Surat Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Usul Raperda Inisiatif tersebut, yang menandai dimulainya proses pembahasan lanjutan menuju pengesahan.
Dengan disetujuinya Raperda ini untuk pembahasan lebih lanjut, DPRD Provinsi Kalteng menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan hak-hak administratif dan keuangan lembaga legislatif.(Red/Adm)




















































































