FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota (pemkot) setempat yang memberlakukan aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta tenaga kontrak untuk menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut usai melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan hal yang cukup bagus.
“Dari satu sisi itu bisa menumbuhkan ekonomi bagi para pengusaha jasa taksi, sehingga mereka juga merasa diperhatikan ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini melanda,” katanya, Jum’at (21/1).
Pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi membuat sektor usaha taxi bandara sangat berdampak. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 ini membuat pertumbuhan ekonomi cukup lesu.
“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi, terlebih sektor tersebut sangat berdampak. Maka dari itu, kebijakan ini perlu kita dukung,” pungkasnya . (Dy)