FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
Rapat kali ini mengagendakan Jawaban Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Kalimantan Tengah.
Usai rapat, Arton menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalteng atas pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Ia menambahkan bahwa setelah jawaban tersebut, tahap berikutnya adalah pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda tersebut.
“Ya, sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan, pembahasan raperda tersebut. Kalau sudah sampai, baru jawaban tanggapan anggota DPRD Provinsi ini,” ujar Arton saat dikonfirmasi.
Arton berharap, Raperda ini dapat memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang bergerak dalam usaha penambangan, terutama untuk sektor pertambangan pasir dan batu-batu bangunan yang sering kali dilakukan secara ilegal. Menurutnya, keberadaan Raperda ini sangat penting untuk mendorong usaha penambangan yang sah, yang pada gilirannya akan mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
“Seperti saat ini banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal, hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya, itu yang kita harapkan,” harap Arton.
Lebih lanjut, Arton menambahkan bahwa dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD secara tidak langsung, karena sektor pertambangan yang lebih teratur akan membawa dampak positif bagi ekonomi daerah.(Red/Adm)




















































































