FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan usul pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020-2024.
Rapat tersebut juga membahas usul pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masa jabatan 2025-2030.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses administrasi yang harus dilalui dalam rangka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa proses usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng berharap agar proses dan mekanisme usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo berjalan lancar, semoga kesuksesan menyertai keduanya,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Arton juga mengucapkan apresiasi kepada Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo atas dedikasi dan kinerja mereka selama masa jabatan 2020-2024.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memajukan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Proses ini menjadi langkah penting dalam kelancaran transisi pemerintahan di Kalimantan Tengah, memastikan keberlanjutan kepemimpinan yang baik untuk pembangunan daerah ke depan.(Red/Adm)




















































































