FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) untuk menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030. Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh 37 Anggota DPRD.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, di mana DPRD bertugas mengusulkan Calon Kepala Daerah Terpilih kepada Presiden serta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2024.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, mengungkapkan harapannya agar pembangunan berkelanjutan dapat terus terwujud. “Tentu di zaman Pak Agustiar Sabran dan Pak Edy Pratowo pasti ada target dan jalannya pasti dibuka dan mengarah ke sana untuk mengoptimalkan PAD,” ujarnya di sela-sela Rapat Paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa Sugianto Sabran dan Edy Pratowo telah mengabdikan diri selama 10 tahun untuk Kalteng. “Banyak hal yang telah dilakukan, namun masih banyak juga yang belum tercapai. Ini tentunya karena banyak keterbatasan, baik keuangan maupun waktu, dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Arton.
“Karena masih ada yang belum tercapai selama jabatan Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, dapat diteruskan oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Itu mimpi kita semua,” tutup gubernur.(Red/Adm)




















































































