KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Seruyan, Agung Sulistyono, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Muhammad Taufik, angkat bicara menyusul teguran dari pemerintah pusat terhadap operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kuala Pembuang.
Menurutnya, pemantauan dari kementerian dilakukan melalui rapat daring beberapa waktu lalu. Namun, hasil dari pemantauan tersebut masih belum mengarah pada keputusan final. “Kami masih menunggu keputusan tertulis apakah lokasi ini bisa tetap dimanfaatkan atau harus dialihkan,” jelasnya di Kuala Pembuang, Rabu (23/4).
Ia juga menyampaikan bahwa metode pengelolaan di TPA Kuala Pembuang memang telah menyimpang dari rencana awal. Sistem control landfill yang dirancang di awal, berubah menjadi open dumping karena keterbatasan anggaran dan dukungan teknis. Kondisi tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah, sehingga memicu peringatan dari pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, DLHK Seruyan mulai melakukan berbagai penyesuaian. Salah satu upaya penting adalah mengaktifkan kembali pusat daur ulang di area belakang TPA yang selama ini tidak berjalan optimal. Dengan alat pengolahan baru yang diajukan melalui usulan anggaran, hanya residu akhir yang akan masuk ke TPA, sedangkan sampah lainnya akan diproses lebih awal.
Di sisi lain, Taufik menjelaskan bahwa peran desa dan kecamatan juga menjadi perhatian. “Kami mencoba menghidupkan kembali barak sampah dan menguatkan peran TPS 3R agar tidak semua sampah menumpuk di TPA utama,” ujarnya. Pemerintah daerah pun telah menyiapkan bantuan operasional dan sarana pendukung seperti bak sampah untuk mendukung program tersebut.
Sosialisasi juga mulai digencarkan agar masyarakat bisa memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diarahkan untuk dijadikan kompos, sementara sampah non-organik diupayakan untuk bisa diolah kembali atau dijual ke pengepul.
Dengan strategi tersebut, DLHK menargetkan sekitar 75 persen sampah yang masuk ke sistem pengelolaan dapat tertangani dengan baik. Hal ini tidak hanya menjaga daya tampung TPA agar tetap berfungsi hingga akhir 2025, tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat di sekitar kawasan pengelolaan sampah.
(isn/faktakalteng.com)




















































































