FAKTAKALTENG.COM – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebutkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat libur selama periode hari Natal dan tahun baru (Nataru).
“Hal ini mengacu pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Makanya bagi yang tidak mematuhi aturan tentunya akan disanksi tegas, yaitu disiplin pegawai dan ditangani Inspektorat,” katanya, Senin (13/12)
Ia menjelaskan, yang mana dalam aturan tersebut melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Nataru yakni dalam jangka 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 mendatang. Pengecualian larangan cuti hanya diberlakukan untuk ASN yang akan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting lainnya.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan keluar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.”Kalau bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya,” ujarnya.
Seiring dengan hal tersebut, dirinya berharap agar seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. (Dy)














































































