FAKTAKALTENG.COM – Menjelang perayaan hari Natal dan tahun baru (Nataru) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tidak memberlakukan aturan penyekatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya Alman P Pakpahan yang mana pihaknya masih belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Perhubungan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tingkat nasional yang dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah resmi tidak memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia. Akan tetapi kebijakan tersebut diganti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.”Hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan terkait penyekatan di wilayah Kota Palangka Raya, untuk sementara tidak ada penyekatan” katanya, Senin, (13/12).
Dalam instruksi yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut salah satunya diatur terkait masyarakat yang pergi ke luar daerah dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian untuk memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum yakni wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. (Dy)














































































