KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kabupaten Seruyan menghadapi ancaman sanksi dari pemerintah pusat akibat buruknya pengelolaan sampah di daerah tersebut. Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi mengungkapkan, bahwa teguran keras terakhir telah diterima, dengan batas waktu hingga 2025 untuk menyelesaikan persoalan ini.
“TPA kita sudah tidak bisa lagi difungsikan. Kalau kita tidak segera mencari solusi, daerah ini akan mendapat sanksi dari pusat. Ini bukan main-main, karena sudah beberapa tahun kita diperingatkan,” katanya, Jumat (21/3).
Dirinya berpendapat jika selama 10 tahun terakhir pemerintah daerah kurang peduli terhadap pengelolaan sampah. Akibatnya, kondisi TPA saat ini sangat memprihatinkan dan sampah yang hanya ditumpuk tanpa dikelola dengan baik sudah meluber hingga ke jalan dan mencoreng citra Kabupaten Seruyan.
Namun, pemerintah daerah saat ini mulai bergerak cepat. Salah satu langkah yang sedang ditempuh adalah menggandeng pihak ketiga untuk mengelola sampah secara lebih profesional. Anggaran telah disiapkan, meski masih terbatas.
“Sekarang kita sedang dalam proses penganggaran dan pengadaan peralatan. Kita harus segera eksekusi agar sampah tidak lagi jadi momok, tapi bisa dikelola menjadi manfaat bagi daerah,” jelasnya.
Ke depan, DPRD dan pemerintah daerah akan fokus membenahi TPA serta meningkatkan pengelolaan sampah di TPS-TPS masyarakat. Harsandi berharap langkah ini bisa segera terlaksana agar Seruyan tidak hanya terbebas dari ancaman sanksi, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
(isn/faktakalteng.com)




















































































