FAKTAKALTENG.COM – Hasil pemungutan biaya retribusi atas pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kota Palangka Raya pada tahun 2021 mencapai angka Rp 2 Miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memproyeksikan pencapaian target retribusi pengelolaan sampah Kota Palangka Raya tersebut masih di angka 95% dari yang seharusnya berada di angka 100%. “Masih ada 5% yang belum tercapai di retribusi pengelolaan sampah Tahun 2021 ini,” kata Kapala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (6/11).
Hal ini disebabkan kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pelaku usaha yang belum bisa secara penuh memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Ia menjelaskan, walau masih belum sepenuhnya mencapai target restribusi pengelolaan sampah, pihaknya akan terus mengusahakan penarikan restribusi PAD yang berkaitan dengan institusi mereka akan terus di galakan.
“Kami akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalam hal ini untuk bisa meningkatkan kembali baik dari sistem penarikan PAD dan peningkatan pelayanan pada masyarakat yang memberikan retribusi,” pungkasnya. (Dy)














































































