KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menanggapi tegas laporan mengenai seorang kepala sekolah di Desa Tanjung Hanau yang telah mangkir dari tugasnya selama dua tahun. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan daerah, masyarakat, dan terutama para siswa yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak.
Ia menegaskan bahwa seorang pendidik yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai guru memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran semacam ini, apalagi jika berlangsung hingga dua tahun, dianggapnya sebagai kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, tindakan kepala sekolah yang absen tanpa alasan jelas selama dua tahun merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah yang diberikan. Hal ini tidak hanya mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Seruyan, tetapi juga menghambat proses belajar-mengajar yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan para siswa di daerah tersebut.
Sebagai langkah tegas, dirinya mendorong pihak berwenang untuk segera memecat kepala sekolah yang bersangkutan. Ia menekankan pentingnya mencari pengganti yang benar-benar memiliki komitmen dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. “Pecat, ya. Silakan cari yang mau kerja. Prinsipnya begitu,” ujarnya dengan tegas.
Ia, juga mengingatkan bahwa disiplin dan tanggung jawab adalah kunci utama dalam profesi apapun, terlebih dalam dunia pendidikan yang berperan penting dalam membentuk masa depan generasi muda. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kinerja dan kehadiran tenaga pendidik di Kabupaten Seruyan.
(isn/faktakalteng.com)




















































































