KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan keberlanjutan tenaga honorer di daerah.
Hal tersebut dirinya ungkapkan pada saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara aliansi honorer R2 dan R3 Kabupaten Seruyan bersama dengan jajaran DPRD wilayah setempat.
Dalam rapat tersebut, para tenaga kontrak (tekon) menyampaikan beberapa aspirasi mulai dari mempertahankan dan tetap membayarkan gajih tekon selama masa peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tidak mengangkat tekon selama tekon yang terdata dalam data base BKN belum menjadi PPPK, serta beberapa poin aspirasi lainnya.
Terkait hal tersebut, Eko mengungkapkan bahwa kebijakan terkait Nomor Induk Kepegawaian (NIK) atau pengangkatan PPPK memang berada di tangan pemerintah pusat, akan tetapi penggajihan tenaga honorer tetap menjadi tanggung jawab daerah yang harus diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengangkatan memang regulasinya di pemerintah pusat, tetapi untuk gajih jadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya di Kuala Pembuang.
IDalam beberapa tahun terakhir, tenaga honorer di Kabupaten Seruyan telah berkontribusi besar dalam mendukung operasional perangkat daerah. Sebagian dari mereka telah mengabdi selama lebih dari satu dekade, namun masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Hal ini menjadi perhatian DPRD yang ingin memastikan bahwa hak-hak mereka tetap diperjuangkan dalam pembahasan anggaran daerah.
Untuk menindaklanjuti segala aspirasi yang disampaikan oleh tenaga honorer tersebut, DPRD akan mengadakan rapat kerja dengan pihak eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rapat ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti tenaga honorer yang masuk dalam database resmi, sehingga penganggaran dapat dilakukan secara transparan dan akurat.
Eko menekankan bahwa transparansi menjadi aspek penting dalam pengelolaan tenaga honorer. DPRD ingin memastikan bahwa pendataan honorer dilakukan dengan sistem yang lebih terpusat agar tidak ada kebocoran anggaran. “Jika SK tenaga honorer ini bersifat sentral, kami bisa lebih mudah memastikan anggaran gaji yang dibutuhkan setiap tahun tanpa ada perbedaan data antar instansi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap program lain dalam APBD guna menyesuaikan anggaran yang diperlukan bagi tenaga honorer. Jika diperlukan, beberapa alokasi anggaran yang kurang prioritas dapat dikurangi untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjamin. Hal ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengabaikan hak tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
Pembahasan terkait tenaga honorer ini akan terus berlanjut dalam rapat-rapat mendatang. DPRD berharap adanya solusi konkret yang tidak hanya memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tenaga honorer serta keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Seruyan.
“Kalau untuk masalah gajih tenaga honorer pada tahun 2025 ini saya rasa tidak ada masalah, karena itu sudah kita anggarkan bersama pada saat peembahasan anggaran APBD 2025,” pungkasnya.
(isn/faktakalteng.com)




















































































