KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas menegaskan bahwa status tenaga non-ASN atau tenaga kontrak (tekon) harus diselesaikan pada tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam wawancara terbaru terkait penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan, bahwa tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dapat diperpanjang statusnya dengan syarat tertentu. “Jika mereka mengikuti seluruh proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka nantinya mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya di Kuala Pembuang.
Dan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK namun tidak lulus, tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses penyelesaian Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Namun, bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka akan dirumahkan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang lebih sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kejelasan status tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku hingga tahun 2024.
(isn/faktakalteng.com)




















































































