KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Aggota DPRD Seruyan Muhammad Yusuf mengungkapkan harapannya terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tengah dinantikan oleh masyarakat. Dalam komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan dan Kepala Balai, Yusuf menyampaikan pentingnya kawasan yang statusnya saat ini masih banyak berupa HP (Hutan Produksi) dan HPK (Hutan Produksi Konversi) agar segera mendapatkan status yang lebih jelas.
“Kawasan kita sebagian besar HP dan HPK. TORA ini yang sudah lama dinantikan, karena jika diterbitkan, maka kawasan ini akan berstatuskan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang lebih sah secara hukum, terutama bagi masyarakat yang sudah menempati tanah tersebut dengan SKPT,” katanya di Kuala Pembuang.
Selain itu, Yusuf menyoroti pentingnya pemda dalam menyelesaikan proses pemutihan aset yang masih berstatus HP. “Ada beberapa aset yang sudah diputihkan, tapi banyak juga yang belum. Ini menjadi temuan penting untuk pemda dalam menyelesaikan masalah kawasan yang masih HP,” tambahnya.
Jika TORA tidak segera diterbitkan, aset yang ada tidak dapat diklaim atau digunakan secara sah oleh pemerintah daerah. Ia juga berharap setelah TORA terbit, masyarakat bisa segera berkordinasi dengan kepala desa untuk mengurus SHM tanah mereka. Dengan adanya SKPT yang lebih kuat secara hukum, masyarakat bisa memiliki tanah yang sah dan memperkuat posisi mereka secara legal. “Dengan TORA, investasi akan terbuka, dan tata ruang akan lebih jelas,” ujarnya.
Dirinya berharap agar SK TORA segera terbit pada akhir tahun 2025, setelah melalui proses revisi yang cukup panjang sejak 2019, akan menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan pertanahan di Kabupaten Seruyan. Dengan keluarnya TORA, masyarakat yang menduduki tanah kawasan HP maupun HPK akan mendapatkan hak hukum yang jelas dan dapat mengurus sertifikat tanah mereka secara sah.
(isn/faktakalteng.com)




















































































