FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang membahas laporan pertanggungjawaban perundangan 2023 dan Raperda APBD-P 2024. Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membahas lebih lanjut dua hal penting tersebut. “Dalam rapat itu kami mencapai kesepakatan bersama untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Palangka Raya menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program agar anggaran yang telah ditetapkan dapat segera dimanfaatkan secara optimal.
Sinergi antara pemerintah kota dan legislatif diharapkan dapat mempercepat proses pelaksanaan program dan proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menambahkan bahwa kesepakatan ini dilakukan setelah konsultasi dengan Kemendagri dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Konsultasi tersebut mengkonfirmasi bahwa DPRD dapat membahas APBD Perubahan sebelum akhir September 2024, untuk menghindari status tanpa APBD Perubahan. “Jika pembahasan ini tidak selesai tepat waktu, Pemerintah Kota Palangka Raya akan dianggap tidak memiliki APBD Perubahan, yang tentu sangat disayangkan,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa APBD Perubahan ini diyakini dapat mengatasi sektor-sektor yang belum berjalan optimal dan memaksimalkan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. “Intinya, kami jajaran DPRD Kota Palangka Raya siap untuk mendorong pembahasan APBD Perubahan agar segera ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (red/adm)




















































































