FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2 tahun 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat 16 Agustus 2024 malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Dalam rapat tersebut, Wiyatno dan Edy Pratowo menandatangani nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Wiyatno, melalui juru bicara Banggar, Sudarsono, memaparkan bahwa pagu anggaran belanja daerah untuk tahun 2024 sebesar Rp 10,21 triliun. “Anggaran ini mencakup 159 program, 329 kegiatan, dan 2.813 sub-kegiatan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2024 diperkirakan meningkat dari Rp 7,634 triliun menjadi Rp 9,221 triliun, dengan selisih sebesar Rp 1,5 triliun. Rinciannya meliputi pendapatan asli daerah yang naik dari Rp 2,684 triliun menjadi Rp 2,699 triliun, pendapatan transfer dari Rp 4,948 triliun menjadi Rp 6,514 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah dari Rp 1,065 miliar menjadi Rp 8 miliar. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja yang meningkat dari Rp 8,799 triliun menjadi Rp 10,214 triliun.
Rinciannya mencakup belanja operasi yang naik dari Rp 4,859 triliun menjadi Rp 5,605 triliun, belanja modal dari Rp 2,657 triliun menjadi Rp 3,239 triliun, belanja tidak terduga menurun dari Rp 150 miliar menjadi Rp 76 miliar, dan belanja transfer meningkat dari Rp 1,133 triliun menjadi Rp 1,293 triliun. Penerimaan pembiayaan diperkirakan turun dari Rp 1,465 triliun menjadi Rp 1,292 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap pada Rp 300 miliar. Pembiayaan neto diperkirakan turun dari Rp 1,165 triliun menjadi Rp993 miliar.
Wagub Kalteng Edy Pratowo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P APBD) merupakan hasil dari pembahasan bersama dan menunjukkan kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Dokumen-dokumen ini merupakan wujud nyata dari upaya kita bersama dalam merencanakan dan menganggarkan pembangunan daerah,” pungkasnya. (red/adm)




















































































