FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menerima dan menyetujui tiga buah Raperda Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga Raperda yang disahkan tersebut membahas perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal pemerintah pada PT. Bank Kalteng, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng dan juga perubahan kelima atas pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo turut mendengarkan pemandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi mengenai ketiga Raperda yang membahas terkait kepentingan daerah. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng. Fraksi tersebut melihat bahwa dengan adanya penyertaan modal tersebut, akan dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah dan membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
Namun, Fraksi PDI-P tetap meminta pihak manajemen untuk mengelola bisnis secara profesional. “Sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan dengan melalui mekanisme pembentukan dana cadangan atau dicionel selama 4 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan target tersebut terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Yohannes Freddy Ering.
Sementara itu, Wisman dari fraksi Golkar menyambut baik perubahan kelima atas Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam Laporan Keuangan Pemprog Kalteng. Fraksi Golkar melihat perusahaan ini memerlukan pengembangan dalam berbagai aspek operasional dan manajemen, sehingga perubahan ini penting dalam upaya penyehatan perusahaan melalui restrukturisasi.
Namun, Juru Bicara fraksi Nasdem Bryan Iskandar mempertanyakan Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045, apakah pemerintah provinsi sudah memulai upaya kajian secara integral regional dan nasional dan mampu memegang kendali eksploitasi alam yang menguntungkan bagi pihak pemerintah daerah, bukan justru oleh pihak swasta, lokal maupun internasional. Bryan menilai, pembagian hasil eksploitasi alam tersebut harus didapatkan oleh Daerah Kalimantan Tengah.
Ketiga Raperda yang diusulkan dan disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Tengah harus dijalankan pada upaya-upaya penyehatan perusahaan, pembukaan lapangan kerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapan kita adalah melalui pihak manajemen yang profesional dan pengawasan daerah yang baik, implementasi Raperda tersebut akan dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (red/adm)




















































































