FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran, mengungkapkan bahwa penggunaan kendaraan jalan yang melebihi maksimal tonase berdampak negatif pada kondisi jalan, keamanan kendaraan, lingkungan, dan ekonomi.
“Dalam penggunaan kendaraan, batas tonase kendaraan harus dipatuhi, guna menghindari kerusakan permukaan jalan, risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan pengendara dan penumpang,” katanya.
Ia menambahkan kerusakan struktural jalan seringkali disebabkan oleh kendaraan berlebihan tonase yang melintasinya. Lubang, keretakan dan deformasi permukaan jalan adalah dampak buruk yang muncul akibat overloading kendaraan. Selain itu, beban berlebih dapat mempercepat degradasi bahan jalan, yang mengurangi masa pakai jalan.
Kondisi yang sama juga memiliki dampak buruk terhadap keselamatan kendaraan dan muatan yang sedang diangkut. “Dalam kasus kecelakaan, pengemudi dan penumpang harus siap menghadapi kondisi jalan yang buruk dan memperhatikan sistem pengereman serta suspensi kendaraan, guna menghindari kerusakan yang lebih serius,” ujarnya.
Selain itu, hal tersebut juga menambah gangguan dalam transportasi dan perekonomian masyarakat, terutama dalam arus lalu lintas yang terganggu, keterlambatan, dan meningkatnya biaya operasional kendaraan. Karenanya, diperlukan upaya mitigasi dalam penegakan aturan dan meningkatkan pengawasan terhadap batas tonase kendaraan, untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, kesadaran yang lebih tinggi harus ditingkatkan oleh para pengguna kendaraan, dalam memenuhi aturan tonase kendaraan dalam pengangkutan barang. “Dengan mengikuti aturan ini, pengguna jalan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari penggunaan kendaraan yang berlebihan pada jalan, lingkungan, dan masyarakat,” jelasnya. (red/adm)




















































































