FAKTAKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 dalam rangka pengesahan beberapa buah rancangan peraturan daerah (raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Seruyan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Aswin dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dikesempatan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman membacakan hasil kesimpilan dari masing-masing panitia khusus (pansus).
“Yang berdasarkan kesimpulan, keenam raperda tersebut telah disetujui dan akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda),” katanya, Jum’at (21/6).
Raperda yang disahkan tersebut terbagi menjadi raperda yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dan raperda inisiatif DPRD Seruyan.
Ada empat buah raperda yang merupakan usulan dari Pemkab Seruyan, diantaranya adalah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Kabupaten Layak Anak (KLA), Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun dua buah raperda inisiatif DPRD Seruyan adalah tentang Penyelenggaraan Kepramukaan dan Raperda tentang Pedoman Surat Keterangan Tanah Adat.
Ia mengungkapkan, bahwa enam buah raperda tersebut nantinya akan menjadi regulasi yang penting dan strategis bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Seruyan.
“Maka dari itulah, hal ini juga merupakan koordinasi dan komunikasi dalam upaya membangun Seruyan melalui enam buah Raperda yang berfungsi mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih baik,” jelasnya. (red/adm)




















































































