FAKTAKALTENG.COM – KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Muhtadin meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, termasuk untuk PBS perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitaran Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh untuk bisa mematuhi aturan dan memenuhi hak-hak masyarakat desa setempat.
Karena menurutnya, ada beberapa permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat saat pihaknya melaksanakan reses di desa tersebut berkenaan dengan permasalahan ketenagakerjaan. “Pertama, mereka meminta agar hak-hak pekerja di perusahaan itu bisa dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya, Jum’at (31/5).
Selanjutnya, masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan bisa melakukan pembinaan terhadap pekerja-pekerja yang telah diberhentikan oleh pihak perusahaan. “Mereka meminta agar bisa diterima kembali dan dibina,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah pekerja juga mengeluhkan terkait dengan pihak perusahaan yang diduga tidak menerapkan atau menjalankan aturan jam kerja sebagaimana mestinya. “Mareka ini mengeluh karena aturan jam kerja itu tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” imbuhnya.
Maka dari itulah, dirinya meminta agar pihak perusahaan segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap hal-hal yang memang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, para karyawan bisa bekerja sesuai porsi dan mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya. (red/adm)




















































































