FAKTAKALTENG.COM -Sengketa lahan adat tanah keramat milik masyarakat Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan salah satu perusahaan Investor kayu PT. Hutan Indo berujung tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak.
Permasalahan ini bermula dari ahli waris di Suling Tambun yang menuntut hak adat kepada PT. Hutan Indo yang dirasa merusak tanah ulayat milik mereka. Adapun tuntutan adat tanah keramat yang diajukan ahli waris antara lain, perbaikan akses jalan dari desa ke desa setempat, dibangunkan rumah betang, dan pendanaan untuk pesta adat masyarakat setempat.” Tiga tuntutan yang di ajukan tersebut sudah di sampaikan, tinggal menunggu hasil dan tanggapan dari pihak perusahaan apakah tuntutan masyarakat ini bisa di jalankan,” ujar Bupati Kabupaten Seruyan, Yulhaidir, di Kuala Pembuang, Rabu (13/10).
Setelah melawati berbagai macam usaha untuk mediasi, PT Hutan Indo menyampaikan sikap tidak bisa memenuhi tuntutan adat dari masyarakat Suling Tambun, hal tersebut menjadikan kasus sengketa tanah ulayat ini diserahkan ke Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H.Agustiar Sabran untuk di tindak lanjuti.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pak Agustiar tentang kasus ini dan beliau siap membersamai kita dalam menyelasaikan permasalahan kali ini,” pungkasnya. (Dy)














































































