FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Seruyan ajak segenap elemen masyarakat sadar dan taat hak adat sebagai salah satu upaya menghormati dan melindungi tradisi dan wujud penghargaan kepada warisan tanah moyang.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, dalam sambutannya di mediasi sengketa tanah ulayat masyarakat Suling Tambun , Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) , di Kuala Pembuang menjelaskan urgensi hak adat milik masyarakat kepada PT. Hutanindo yang bersengketa dengan masyarakat.
“Dalam pemaparan draf Raperda bersama Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa waktu yang lalu pun kami sudah menuangkan tugas kami sebagai salah satu lembaga yang akan pasang badan melindungi hak-hak adat masyarakat karena hak adat ini dirasa sebagai salah satu yang vital melekat di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pentingnya kesadaran masyarakat asli daerah maupun luar daerah dan perusahaan-perusahaan investor yang akan masuk ke Seruyan tentang pentingnya mengetahui terlebih dahulu apa yang sudah menjadi kewajiban mereka dalam pemenuhan hak adat di setiap daerah.
“Sebelum kita ada, disini sudah ada leluhur yang sudah punya aturan dn akan selalu berdampingan dengan aktivitas masyarakatnya sehari-hari, mencari tahu dan menerapkan budaya mereka adalah salah satu penghargaan kepada masyarakat dan orang terdahulunya,” ungkap Eko.
Eko berharap, dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menghargai dan menghormati kebudayaan dan adat istiadat di setiap daerah dimanapun berada, terkhusus di Kabupaten Seruyan. (Dy)














































































