FAKTAKALTENG.COM- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tanah adat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalteng.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, bahwa Raperda tanah adat yang dibahas merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Seruyan diantara dua Raperda lainnya, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan serta penyelenggaraan ibadah haji, yang sebelumnya juga dipaparkan kepada Kemenkumham Kalteng.
“ kita bersama Kemenkumham Kalteng melakukan pembahasan Raperda tanah adat, yang mana seperti kita ketahui bersama saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang itu,” ungkapnya.
Lanjut disampaikannya, mengapa pihaknya berinisiatif untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut, hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum atau kepastian hukum terhadap hak atas tanah adat masyarakat yang ada di Bumi Gawi Hatantiring, karena selama ini seperti yang dikatakannya belum ada Perda khusus dari Kabupaten Seruyan sendiri yang mengatur tentang hal demikian.
“ Jadi diharapkan dengan keberadaan Raperda tentang perlindungan tanah adat ini nantinya ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan tanah adat di Seruyan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, misalnya dalam pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat,” pungkas Eko. (Fn)














































































