FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA –
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengingatkan tentang pentingnya melindungi lahan pertanian masyarakat.
Seiring perkembangan investasi yang begitu pesat pada bidang pertambangan maupun perkebunan di Kalteng, ia menekankan pentingnya adanya payung hukum dalam bentuk Perda untuk mempertahankan lahan pertanian masyarakat.
“Perkembangan investasi yang begitu pesat di provinsi Kalimantan Tengah tidak lepas dari sumber daya alam yang melimpah. Oleh karena itu, tujuan keberadaan Perda ini adalah untuk melindungi kawasan lahan pertanian secara berkelanjutan, serta menjamin ketersediaan lahan pertanian,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat dicegah.
Dalam hal ini DPRD Kalteng mengusulkan sebuah Raperda inisiatif untuk membahas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lebih lanjut. Harapannya, Raperda ini dapat menjadi sebuah Perda penting bagi Kalteng untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian masyarakat di provinsi tersebut.
Perlindungan lahan pertanian penting agar kemandirian pangan dapat tercipta dan ketersediaannya tetap terjamin. Selain itu, para petani dan pemilik lahan pertanian juga harus terus didukung dan diberi kesempatan untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan.
“Dengan mempertahankan lahan pertanian, masyarakat akan dapat menikmati hasil panen yang baik, padat karya, dan kemandirian pangan yang lebih terjamin,” jelasnya. (red/adm)




















































































