FAKTAKALTENG.COM – Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dalam tugasnya siap membersamai masyarakat membela, memelihara serta melindungi hak-hak adat masyarakat Kabupaten Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, salah satu upaya perlindungan hak adat Masyarakat Bumi Gawi Hatantiring sudah disampaikannya melalui pertemuannya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya investor yang masuk untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Seruyan. Serta tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik lahan dikemudian hari.”Kita ingin memelihara serta melindungi hak-hak adat masyarakat terutama yang tinggal di daerah pedalaman Seruyan, melihat investor penanam modal kian gencar masuk ke daerah kita,” ujar Eko.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng telah membuat kebijakan strategis yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memandang perlu untuk membuat payung hukum hal tersebut dan diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” jelasnya. (Dy)














































































